Namun apabila tetap dinyatakan tidak lulus maka diberhentikan sebagai Kepala Sekolah berdasarkan usulan Direktur Jenderal kepada kepala Dinas Pendidikan.Īgar pelaksanaan tugas seorang kepala sekolah lebih memadai maka harus adanya dokumen yang tersedia sebagai bukti fisik dalam melaksanakan tugasnya.Kepala Sekolah yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah maksimal 2 (dua)kali.Wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetapi belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya peraturan ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagaimasa Peraturan Menteri ini.Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, masa tugas Kepala Sekolah yang sedang menjabat, masa tugasnya mengikuti peraturan ini.Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Comments
Leave a Reply. |